Hukum Demonstrasi

Tanya: Kalau demomstrasi hukumnya bagaimana ustadz? (Muh. Aswin) Jawab: Mengingatkan pemimpin yang salah hukumnya wajib, karena ini bagian dari amar makruf nahi munkar. Dalilnya sebagai

Admin

[addtoany]

Tanya:
Kalau demomstrasi hukumnya bagaimana ustadz?
(Muh. Aswin)

Jawab:
Mengingatkan pemimpin yang salah hukumnya wajib, karena ini bagian dari amar makruf nahi munkar. Dalilnya sebagai berikut:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran : 104)

Firman Allah ta’ala:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran : 110)

Terkait mengingatkan pemimpin dijelaskan dalam hadis berikut:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيْرٍ جَائِرٍ

“Sebaik-baik jihad ialah berkata yang benar di hadapan penguasa yang zalim atau pemimpin yang zalim.” (HR. Abu Dawub, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Bagaimana dengan demonstrasi? Selama dilakukan secara benar dan tidak anarkis serta sesuai dengan undang-undang yang berlaku di suatu negara, maka ia boleh dilakukan. Dalilnya sebagai berikut:

Setelah 6 tahun pemerintah Khalifah Utsman, beliau sering didemo oleh orang-orang yang tidak sependapat dengan beliau. Waktu itu, ada para sahabat, namun para sahabat tidak memberikan larangan atau mengeluarkan fatwa haram. Namun akhirnya demo ini anarkis dan sebagian malah membunuh khalifah Utsman.

Aisyah pernah memimpin sekelompok umat Islam untuk pergi ke Basrah untuk menemui Imam Ali karamallahu wajhah guna menuntut agar pembunuh khalifah Usman segera diadili. Tujuan Aisyah ra beserta rombongan, sesungguhnya bukan berperang, namun melakukan “demonstrasi” guna menyuarakan pendapatnya terkait pembunuh Khalifah Usman. Tidak ada para sahabat nabi yang memberikan fatwa haram dan melarang Aisyah Umul Muikminin beserta para sahabat nabi yang bersamanya, guna menyuarakan pendapatnya melalui jalur demonstrasi.

Jadi sesungguhnya, demonstrasi itu, telah terjadi sejak masa sahabat Nabi Muhammad saw. Wallahu a’lam.


Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489


 

Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

 

Related Post