Hukum Imunisasi

Tanya: Assalamualaikum.. Selamat malam. Mhn maaf ustadz izin bertanya kaitannya denga Imunisasi untuk bayi secara hukum dan ketentuan dalam islam bagaimana ya.. Secara bbrapa ummat

Admin

[addtoany]

B

Tanya:
Assalamualaikum.. Selamat malam. Mhn maaf ustadz izin bertanya kaitannya denga Imunisasi untuk bayi secara hukum dan ketentuan dalam islam bagaimana ya.. Secara bbrapa ummat muslim masih anti menggunakannya dengan berbagai alasan. Terima kasih. (Liza Meriska, Bekasi)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Untuk imunisasi, sudah ada fatwa dari MUI. Kiita mengikuti fatwa tersebut. Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang imunisasi yang dilansir website MUI:

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Imunisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu dengan cara memasukkan vaksin.

2. Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup tetapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lain, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

3. al-Dlarurat adalah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia.

4. al-Hajat adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.

Ketentuan hukum fatwa ini:

1. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

2. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan
suci.

3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis
hukumnya haram.

4. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali:

a. digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;

b. belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan

c. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

5. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten
dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

6. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli
yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang
membahayakan (dlarar).

Rekomendasi MUI:

1. Pemerintah wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, baik melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.

2. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

3. Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan
sertifikasi halal seluruh vaksin, termasuk meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi produk vaksin.

4. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal.

5. Produsen vaksin wajib mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pemerintah bersama tokoh agama dan masyarakat wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan imunisasi.

7. Orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.

Wallahu a’lam.

===
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim Lc, M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Related Post