Tanya:
Apakah boleh jika kita membantu membuatkan skripsi untuk orang lain kemudian dibayar, saya menanyakan beberapa orang dan dijawab kalau itu sama saja dengan kita menjual ilmu dan ilmu tersebut bermanfaat untuk org tsb. Itu tidak termasuk penipuan karena org yg membeli skripsi akan mempelajarinya sebelum sidang dan ia mendapat izin dari kita. Saya ingin bertanya dari kita si pembuat skripsi apakah bersalah atau tidak? (Rina – Pekanbaru)
Jawab:
Wa’alaikum salam. Skripsi adalah ujian akhir mahasiswa. Ia harus ditulis dan dikerjakan sendiri.
Meminta orang lain untuk menuliskan dengan memberikan sejumlah imbalan adalah dosa dan bagian dari penipuan, karena tentu yang membayar kita akan mengaku bahwa skripsi tersebut hasil buatan mereka. Padahal, kenyataannya itu adalah buatan orang lain.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.
“ Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka ” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).
Jadi, jauhkanlah dari perbuatan tersebut. Wallahu a’lam.