Tanya:
Apakah termasuk dosa jariyah jika kita melihat atau menonton video yang bukan mahram sedang d kafani ? Tapi niat kita melihat atau menonton video tersebut untuk mengingatkan bahwa almarhum sdh meninggal dan mngingat bahwa kematian adalah rahasia Allah. (Maulidiyah Putri – Banjar Baru)
Jawab:
Wa’alaikumssalam. Diharamkan melihat aurat baik sesama jenis atau lain jenis baik ketika masih hidup atau sudah meninggal kecuali dalam kondisi darurat. Misal wanita yang turut memandikan jenazah. Itupun aurat vital tetap harus dijaga.
Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain, dan janganlah seorang laki-laki masuk bersama laki-laki lain dalam satu selimut, jangan pula seorang wanita masuk bersama wanita lain dalam satu selimut.” [HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu]
Adapun jenazah yang sedang dikafani, tidak layak untuk jadi tontonan atau difoto atau divideokan. Meski ia meninggal, status kehormatan dirinya sama saat ia masih hidup.
Cukup kematian itu sendiri menjadi pelajaran dan peringatan bagi kita, tanpa harus melihat aurat saudara. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)