Hukum Memakan Kura-Kura

Tanya: Assalamualaikum wr wb… Apakah hukum memakan kura kura,atau labi labi,atau penyu…. Dan apakah hukum memperdagangkannya ?.. Terima kasih (Maman Sulaeman – Subang) Jawab: Wa’alaikum

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum wr wb…
Apakah hukum memakan kura kura,atau labi labi,atau penyu….
Dan apakah hukum memperdagangkannya ?..
Terima kasih (Maman Sulaeman – Subang)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Kura-kura adalah hewan yang bisa hidup di dua alam. Menurut madzhab Syafi’i, hewan yang hidup di dua alam ini hukumnya haram. Adapun dalil haramnya memakan hewan yang hidup di dua alam, dikiyaskan pada haramnya katak sebagaimana hadits berikut:

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.

“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Oleh karenanya, tidaklah perlu kita memakan kura-kura. Adapun semua hewan yang hidup di air dan tidak bisa hidup di dua alam, maka hukumnya halal sebagaimana firman Allah berikut:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).”[5]

Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729)

Jadi, kita boleh makan hewan laut apapun, semuanya halal kecuali yang hidup di dua alam seperti kura-kura. Wallahu a’lam bishawab.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post