Tanya:
Ustadz ana mau tanya hukum memotong sebagian kuku, dan s bagian lagi dibiarkan contohnya, jari kuku jempol di pelihara sementara jari telunjuk, kelingking, dan yg lainnya di potong..itu bagaimana hukumnya ustadz? (Andri – Buton Tengah)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Memotong kuku hukumnya sunnah sebagaimana hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Beliau mengatakan,
وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبْطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ يَوْمًا. وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan an-Nasa’i)
Maka jika anda punya kuku panjang, hendaklah rajin memotongnya, setidaknya tidak membiarkan panjang melebihi 40 hari.
Jangan pula dipanjangkan sebagian dan ditinggalkan sebagian. Semuanya hendaknya dipotong sesuai sunnah Rasulullah saw di atas. Wallahu a’lam bishawab (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)