Hukum Menjual Kijingan atau Batu Nisan

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya ingin bertanya hukumnya menjual kejingan (batu nisan) dalam Islam itu bagaimana ya? Soalnya ada pendapat yang mengharamkannya. Saya sangat kepikiran,

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya ingin bertanya hukumnya menjual kejingan (batu nisan) dalam Islam itu bagaimana ya? Soalnya ada pendapat yang mengharamkannya. Saya sangat kepikiran, karena berdagang batu nisan adalah pemasukan utama di keluarga saya, semoga pertanyaan saya bisa dijawab, Aamiin. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Rizka Alifiana, Pamekasan)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Kita bahas dari mulai hukum meletakkan batu nisan, agar pembahasannya runut. Meletakkan batu nisan di pekuburan hukumnya boleh. Khatib As-Syarbini pernah mengatakan:

وَأَنْ يَضَعَ عِنْدَ رَأْسِهِ حَجَرًا أَوْ خَشَبَةً أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ عِنْدَ رَأْسِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ صَخْرَةً وَقَالَ : أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي

Artinya, “Peletakan batu, kayu, atau benda serupa itu (dianjurkan) di atas makam pada bagian kepala jenazah karena Rasulullah SAW meletakkan batu besar di atas makam bagian kepala Utsman bin Mazh‘un. Rasulullah SAW bersabda ketika itu, ‘Dengan batu ini, aku menandai makam saudaraku agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini,’”

Al-Bujairimi mengutip pandangan Al-Mawardi yang menganjurkan peletakan batu pada bagian kaki jenazah di atas makam.

لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي) قَضِيَّتُهُ نَدْبُ عِظَمِ الْحَجَرِ وَمِثْلُهُ نَحْوُهُ، وَوَجْهُهُ ظَاهِرٌ فَإِنَّ الْقَصْدَ بِذَلِكَ مَعْرِفَةُ قَبْرِ الْمَيِّتِ عَلَى الدَّوَامِ، وَلَا يَثْبُتُ كَذَلِكَ إلَّا الْعَظِيمُ؛ وَذَكَرَ الْمَاوَرْدِيُّ اسْتِحْبَابَهُ عِنْدَ رِجْلَيْهِ، ا هـ شَرْحُ م ر

Artinya, “Masalah dalam redaksi hadits ’agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini,’ menganjurkan peletakan batu besar atau benda serupa itu. Masalah ini sudah jelas. Tujuan peletakan batu itu adalah penanda makam secara permanen di mana hal itu tidak dapat terwujud kecuali dengan batu besar. Imam Al-Mawardi menyebutkan anjuran peletakan batu di atas makam pada bagian kedua kaki jenazah. Selesai syarah M Ramli,”

Yang diharamkan adalah membangun pekuburan di kuburan umum. Hal ini karena pekuburan umum milik semua orang, sehingga tanah terbatas dan kelak akan digunakan oleh mayat saudaranya yang lain. Jika disemen permanen, maka akan menyusahkan orang lain.

Kecuali di tanah milik pribadi maka menurut Imam Nawawi hukumnya boleh, namun makruh. Terkait larangannya sebagaimana hadis berikut;

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan membuat bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).

Dalam kitab al-Umm, Imam as-Syafii mengatakan,

وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ وَلَيْسَ الْمَوْتُ مَوْضِعَ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ولم أَرَ قُبُورَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ مُجَصَّصَةً

Saya menyukai agar kuburan tidak diberi bangunan di atasnya dan tidak pula disemen (di-aci). Karena semacam ini sama dengan menghias kuburan dan berbangga dengan kuburan. Sementara kematian sama sekali tidak layak untuk itu. Dan saya juga melihat kuburan para sahabat Muhajirin dan Anshar, kuburan mereka tidak disemen. (al-Umm, 1/277)

Berdasarkan pendapat di atas, maka menjual kijingan jika ia sifatnya permanen dan cenderung menjadi bangunan di atas kuburan umum, maka ia haram. Jika ia sekadar penanda dan bukan permanen, bisa dipindah sehingga kelak kuburan bisa digunakan mayat lain, maka itu boleh. Ia sama seperti batu nisan biasa. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post