Hukuman Pemerkosa Menurut Islam

Jawaban: Ust Tanya, hukuman bagi pemerkosa menurut hukum Islam apa ya?. Suwun Pertanyaan: Pemerkosa sesungguhnya mirip dengan perzinaan, bedanya dia memaksa lawan jenis untuk berhubungan

Admin

[addtoany]

Jawaban:
Ust Tanya, hukuman bagi pemerkosa menurut hukum Islam apa ya?. Suwun

Pertanyaan:
Pemerkosa sesungguhnya mirip dengan perzinaan, bedanya dia memaksa lawan jenis untuk berhubungan dengannya. Jadi di sini ada unsur paksaan.

Hukumannya:
1. Jika ia memaksa lawan jenis tanpa menggunakan kekerasan, tanpa ancaman senjata, tanpa menculik atau sejenisnya, dan ia belum menikah (ghair muhsan), maka hukumannya seperti pezina, yaitu didera 100 kali lalu diasingkan (dipenjara) sesuai ketetapan pengadilan.
Jika ia telah menikah (muhshan), maka hukumannya dirajam sampai mati.

Sebagian ulama, seperti pendapat Malikiyah dan Hanafiyah, mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan ganti rugi secara materi kepada yang diperkosa.
Sementara bagi yang diperkosa, tidak mendapatkan hukuman apapun.

Dalil terkait hukuman bagi pezina ghair muhsan sebagai berikut: Firman Allah:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)”. [QS. An-Nur:2]

Sabda Rasulullah saw.:

خُذُوْا عَنِّيْ ، خُذُوْا عَنِّيْ ، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً ، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ .

Artinya: “Ambillah dariku! ambillah dariku! Sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al-muhshaan dikenakan seratus dera dan diasingkan setahun.” [HR Muslim].

Dalil hukuman pezina muhsan (sudah berkeluarga) sebagai berikut:
Umar bin Khatthab Ra. menjelaskan dalam khuthbahnya :

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri”. (HR. Bukhari)

Ayat tentang rajam mansuh namun hukum tetap berlaku. Ayat yang mansuh tersebut bunyinya sebagai berikut:

وَالشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَهْ نَكَلاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Syaikh lelaki dan perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana (HR. Ibnu Majah)

2. Adapun jika pemerkosaan dilakukan dengan ancaman, kekerasan, apalagi sampai memaksa dengan menodongkan senjata, menculik atau menyiksa pelaku, maka pemerkosa dianggap telah melakukan tindak kriminal hirabah. Hukuman pelaku hirabah adalah mati. Umumnya pemerkosaan masuk kepada jenis hirabah ini.

Dalil hukuman pelaku hirabah adalah firman Allah berikut ini:
انما جزاالذين يحاربون الله ورسوله ويسعون فى الارض فسا د ا ان يقتلو او يصلبو او يقطع ايديهم وارجلهم من من خلف او ينفؤا من الارض ذ لك لهم خزي فى الد نيا ولهم في الاخرة عدب عضيم الالدين تابوا من قبل ان تقدروا عليهم فاعلموا ان الله غفر رحيم
Artinya:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rosulnya dan membuat kerusakan dimuka bumi, hanyalah mereka dibunuh dan disalib, atau dipotong tangan dan kaki kiri mereka dengan bertimbal bali, atau di buang dari negeri(tempat kediamannya ), yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan akhirat mereka mendapat siksaan yang besar, kecuali orang-orang yang bertaubat ( diantara mereka)sebelum kamu dapat menguasai (menangkap)mereka, maka ketahuilah bahwasannya Allah Maha Pengampun (QS.AL-Ma’idah:33-34)

Wallahu a’lam

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
========================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Related Post