Ibu Meninggal dan Bapak Sudah Nikah Lagi, Siapa Berhak Dapat Warisan Ibu?

Tanya: Jika seorang ibu sudah meninggal dunia dan ayah sudah menikah lagi. Siapa yang memiliki hak atas harta yang ditinggalkan oleh ibu? (Lily Harda Haggustin

Admin

[addtoany]

Tanya:
Jika seorang ibu sudah meninggal dunia dan ayah sudah menikah lagi. Siapa yang memiliki hak atas harta yang ditinggalkan oleh ibu? (Lily Harda Haggustin – Medan)

Jawab:
Jika ibu meninggal, maka yang harus dilihat adalah ahli waris yang masih ada. Apakah ada kakek dan nenek? Ada berapa anak? Laki-laki atau perempuan?

Karena jika tidak disebutkan secara rinci, siapa saja yang masih hidup, akan kesulitan ketika membagi harta waris. Misal karena ada bapak, maka bapak akan dapat 1/6. Sisanya untuk anak.

Jika ada anak laki-laki dan perempuan, maka pembagiannya anak laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan. Wallahu a’lam bishawab.

Related Post