Tanya:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Saya Fatimah Uswatun Khazanah asal kota dari Jombang Jawa Timur. Langsung saja, mohon maaf sebelumnya untuk Ustadz/Ustadzah saya memiliki permasalahan dalam rumah tangga kecil saya, baru saja kita dikarunia anak perempuan pertama yang berusia 7 bulan usianya sekarang. Namun, seiring berjalannya waktu Ibu mertua saya selalu mengambil alih apa apa yg saya lakukan kepada anak saya, intinya, beliau selalu harus sesuai dengan keinginan nya apa pun itu dan bukan sesuai saya yang ibunya sendiri. Dalam hal ini saya sangat terpukul dan sampai stres. Jika saya menolak maka hal itu akan diomongkan pada saudara saudara pihak ibu mertua saya. Sampai sampai saya tidak kuat menahan dengan tekanan mereka yang Terlalu ikut campur permasalahan keluarga saya. Begitupun dengan adik ipar perempuan saya yg dimana selalu memaksa sesuai keinginannya untuk anak saya.
Terima Kasih, Mohon untuk jawaban ya apa yang harus saya lakukan ??
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jawab:
Wa’alaikum salam. Orang tua, terutama ayah mempunyai tanggung jawab mutlak untuk mendidik keluarganya ke jalan yang benar. Menjaga keluarga agar selalu berjalan sesuai dengan ridha Allah dan menyelamatkan mereka dari api neraka. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.[at-Tahrîm/66:6]
Sering dikatakan bahwa ibu adalah guru pertama dan utama. Maka ibu, juga mempunyai wewenang besar untuk mendidik anaknya. Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji dikatakan sebagai berikut:
إن الأم أحق بالحضانة من الأب، للأسباب التالية: لوفور شفقتها، وصبرها على أعباء الرعاية والتربية. لأنها ألين بحضانة الأطفال، ورعايتهم، وأقدر على بذل ما يحتاجون إليه من العاطفة والحنو
Artinya: “Adapun ibu lebih berhak atas pengasuhan daripada ayah karena beberapa alasan berikut: pertama, kasih sayangnya lebih luas serta kesabarannya lebih besar dalam menanggung beban pengurusan dan pendidikan. Kedua, ibu lebih lemut dalam mengasuh dan menjaga anak-anak, dan lebih mampu mencurahkan perasaan dan kasih sayang yang mereka butuhkan.” (Musthafa al-Khin, al-Fiqh al-Manhaji, jilid 4, hal. 191).
Jika masih ada ayah dan ibu, maka nenek sama sekali tidak mempunyai hak untuk ikut campur mendidik anak. Wewenang pendidikan, mutlak di tangan ayah dan ibunya. Kelak di akhirat, jika ada sesuatu yang terjadi pada diri anak karena salah dalam memberikan didikan, maka yang akan ditanya adalah ayah dan ibunya, karena mereka yang punya hak asuh.
Untuk anda, agar anda berkomunikasi secara baik dengan mertua anda. Barangkali karena mertua anda belum mengetahui bahwa hak asuh dan pendidikan dalam Islam, mutlak berada di tangan ayah dan ibu. Mereka boleh merawat atau mendidik dengan persetujuan orang tua kandung, karena tanggung jawab pendidikan anak ada pada orang tua kandung.
Semoga dengan komunikasi yang baik, dapat memberikan solusi terbaik untuk anda. Wallahu a’lam, (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)