Imam Membaca dari Mushaf

Tanya: Ketika shalat, bolehkah membaca mushaf untuk bacaan surat setelah surat Alfatihah? (Darmawan, Bogor) Jawab: Syafiiyah dan Hambaliyah membolehkan shalat, qur’annya baca dari mushaf atau

Admin

[addtoany]

Tanya:
Ketika shalat, bolehkah membaca mushaf untuk bacaan surat setelah surat Alfatihah?
(Darmawan, Bogor)

Jawab:
Syafiiyah dan Hambaliyah membolehkan shalat, qur’annya baca dari mushaf atau catatan dari kertas.

Dalam kitab majmu, imam Nawawi berkata, “Jika ia membaca Quran dari mushaf, shalatnya tidak batal, baik dia hafal Qur’an atau tidak hafal. Jika dia tidak hafal surat al-Fatihah maka dia wajib membaca. Meski dalam shalatnya kadang harus buka-buka kertas, tetap saja shalatnya tidak batal.

Dalam kitab Mathalib, syaih Rahibani dari madzhab Hambali berkata, “Menurut imam Ahmad tidak mengapa jadi imam shalat malam sementara dia membaca Qur’an dari mushaf. Bagaimana jika shalat fardhu? Jawabnya tidak mengapa.

Malikiyah memakruhkan. Di kalangan madzhab Hanafi ada yg membolehkan, ada yang melarang.

Saya memilih pendapat yang membolehkan. Dalilnya sebagai berikut:

كانت السيدة العائشة رضى الله عنها يؤمها مولى لها يسمى ذكوان وكان يقرأفى امامته من المصحف

Diriwayatkan bahwa Sayyidah Aisyah pernah shalat yang imamnya seorang budak laki-laki miliknya, namanya Dzakwan. Waktu jadi imam, ia membaca Qur’an dari mushaf (HR. Bukhari). Wallahu a’lam.


Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489


 

Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

 

Related Post