Tanya:
Ustad mau tanya ,kalo sudah menikah sirih dan saya belum sebulan ingin emngakhirinya dan saya kembali rujuk keapda suami sayang yg pertama apa kah saya berdosa kepada suami sirih saya? (Nita Marlina, Tangerang)
Jawab:
Menikah adalah perbuatan mulia yang sangat dianjurkan Islam. Dalilnya sebagai berikut:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…” [QS. An-Nuur/24: 32].
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.
Artinya: “Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.” (HR. Baihaqi)
أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ.
Artinya: “Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi)
Nikah bukan sekadar harus sah secara agama, yaitu akad, mahar, wali dan saksi, namun juga harus sah secara administrasi negara dengan pencatatan di KUA. Ini penting untuk melindungi hak-hak anda. Jika ada sesuatu yang merugikan anda, anda bisa menuntut ke pengadilan. Beda jika pernikahan tidak dicatatkan, maka hak-hak anda sulit dilindungi.
Jila anda terlanjur nikah sirri, baiknya anda catatkan di KUA agar pernikahan anda resmi dan diakui negara. Ini akan menjamin dan melindungi hak-hak anda.
Jika sekarang dengan status nikah sirri anda ingin pisah, maka anda harus ditalak oleh suami sirri anda. Jika sudah sah talak, maka anda statusnya sudah bukan istri siapapun.
Jika hendak kembali ke suami pertama, anda harus nikah baru dengan mahar baru, wali, saksi, dan akad baru. Jadi statusnya bukan rujuk, namun nikah baru dengan mantan suami anda. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)