Tanya:
assalamualaikum ustadz/ustadzah saya Ika usia saya baru memasuki 17 tahun saya mempunyai keinginan untuk menikah dengan laki-laki pilihan saya tapi ayah saya sama sekali tidak mengizinkan saya untuk menikah karena umur saya yang masih dini tetapi saya sangat ingin menikah untuk menyempurnakan agama dan saya tidak mau berzina karena pacaran itu dosa saya mohon bimbingannya apa yang harus saya lakukan agar ayah saya bisa setuju dan apakah ada doa untuk melembutkan hati orang tua ? wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Ika Sanjaya, Jambi)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Menikah adalah perbuatan mulia yang sangat dianjurkan Islam. Dalilnya sebagai berikut:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…” [An-Nuur/24: 32].
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.
“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.” (HR. Baihaqi)
أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ.
“Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi)
Keputusan nikah sesungguhnya ada pada anak. Orang tua tidak boleh memaksa atau melarang. Hanya saja, orang tua terkadang punya pertimbangan lain yang tentu demi madlahat dan kebaikan anak.
Jika anda hendak menikah, sampaikan dan komunikasikan secara baik dengan orang tua anda. Sampaikan juga alasan yang masuk akal dan kiranya dapat diterima orang tua.
Namun jika orang tua belum setuju, taatilah orang tua karena taat kepada mereka adalah bagian dari ibadah yang pahalanya sangat besar.
Adapun untuk menjaga diri anda, agar tidak terjatuh pada perbuatan negatif, hendaknya anda berpuasa sebagaimana hadis berikut:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).’” (HR. bukhari )
Semoga Allah memudahkan langkah Anda dan memberikan yang terbaik pada diri Anda. Amin.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)