Istri Berzina atas Izin Suami, Tetap Haram!

Tanya: Bagaimana hukumnya utk pernikahan kami jika istri sy berzina dgn org lain tetapi saya izinkan dan kebetulan dia dengan senang hati menerima krn saya

Admin

[addtoany]

Tanya:
Bagaimana hukumnya utk pernikahan kami jika istri sy berzina dgn org lain tetapi saya izinkan dan kebetulan dia dengan senang hati menerima krn saya ada kelainan sex suka melihat istri di gauli org lain yg dia sukai tks. (Setiawan Jordi – Kotim)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Adapun dalilnya terdapat dalam surat Al Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Allah SWT berfirman di dalam Al Quran surat An-Nur ayat 3:

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min.”

Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman :

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

Artinya : Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, – (al-Furqân/ 25:68-69)

Karena ini dosa besar, maka siapapun harus menghindari zina.  Jika sudah terlanjur zina, maka ia harus bertaubat. Anda sebagai suami pun haram dan dosa besar jika membiarkan istri anda berzina. Karena kasus ini, anda harus bertaubat dan melarang istri anda berzina serta ia juga harus bertaubat dengan sebenar-benarnya.

Adapun kelainan, itu adalah penyakit yang bisa disembuhkan asal ada kemauan kuat dari anda. Lebih baik anda menahan diri anda dan berjuang untuk menyembuhkan kelainan anda, daripada kelak anda mendapatkan siksa neraka. Selagi masih di dunia dan pintu taubat terbuka lebar, segeralah bertaubat dan perbaiki perilaku anda. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

Tags

Related Post