Tanya:
Assalamualaikum pak ustadz…
Mau nanya apabila seorang istri meminta cerai dan suami selalu menjawab ” yawdah di urus sendiri sana ” kalau sudah ada surat cerai nya saya tanda tangani. Kejadian ini sudah sampai 3x.
Apakan ini sudah termasuk jatuh talak, atau masih talak kinayah. Bagaimana dengan pernikahan tersebut???
Terima kasih atas pencerahannya ??? (Nur Laily – Bandung)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Talak sesungguhnya dibolehkan oleh agama seperti firman Allah berikut:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”
Hanya selalu kami tegaskan bahwa talak bukanlah pilihan yang tepat sehingga agama menganjurkan agar talak tidak terjadi. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ
Artinya : Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Talak sendiri ada yang langsung, seperti perkataan suami kepada istrinya, “kamu sekarang aku ceraikan”. Maka otomatis jatuh cerai. Ada juga talak mu’allaq atau cerai dengan syarat seperti perkataan suami kepada istrinya, “jika saya selingkuh, maka kamu jatuh talak/cerai”.
Talak ada yang sharih yaitu perkataan suami kepada istri kamu saya cerai atau kamu saya talak. Jika ungkapan ini keluar dari suami maka otomatis jatuh talak. Talak dengan bahasa kiasan misal suami mengatakan, kita pisah, pulang kamu ke rumah orang tuamu dan lain-lain.
Untuk kinayah ada syaratnya, yaitu harus disertai niat, bahasa tersebut sudah maklum di masyarakat bahwa maknanya adalah talak dan kedua belak pihak yaitu suami dan istri sama sama tahu bahwa maksud suami adalah talak. Jika suami tidak ada niat talak atau tidak tahu bahwa perkataannya bermakna talak atau bahasa tersebut di masyarakat maknanya belum tentu talak, maka ia tidak jatuh talak.
Ada juga talak muallaq dan ghair muallaq. Muallaq itu misal, jika kamu sudah urus surat talak, saya tandatangani. Jika tidak, maka tidak. Artinya talak sangat bergantung pada syarat tadi. Jika syarat belum terpenuhi maka talak tidak jatuh. Jadi selama anda belum mengurus surat talak, berarti talak belum jatuh. Wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)