Tanya:
Assalamualaikum ustad jika istri minta cerai dan suami tidak mau menceraikan apa hukum nya. Dan apakah rumah tangga saya menikah ulang dan ijab qabul lagi tolong beri saya solusi nya ustad terima kasih. (Yuniati – Jakarta Timur)
Jawab:
Wa’alaikum salam. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah berlibur:
إِنِّيْ أُحَرِّجُ عَلَيْكُمْ حَقَّ الضَّعِيْفَيْنِ: اَلْيَتِيْمِ وَالْمَرْأَةِ.
“Sesungguhnya aku merasa tersinggung hak dua orang yang lemah atas kalian: anak yatim dan wanita.” (HR. Ahmad)
Rasulullah juga pernah merindukan:
خُلِقَتِ الْمَرْأَةُ مِـنْ ضِلَعٍ، فَإِنْ تُقِمْهَا تُكْسِرْهَـا فَدَارِهَا، َعِشْ.
“Wanita itu diciptakan dari tulang empuk; jika kamu meluruskannya, maka kamu mematahkannya. Jadi, berlemah lembutlah terhadapnya, maka kamu akan dapat hidup bersamanya.” (HR.Hakim)
Maka talak hanya dipegang oleh kaum laki-laki. Karena suami yang bisa mengendalikan masalah dan berpikir jauh ke depan. Mengenai persoalan anda, perbanyaklah berdoa kepada Allah agar Dia memberikan jalan terbaik kepada anda
Selam anda tidak menjatuhkan talak kepada istri anda dg mengatakan kamu talak atau kamu cerai, atau kita cerai, maka statusnya masih saha rumah tangga. Tak perlu ada ijab qabul dan lainnya. Wallahu a’lam.