Tanya:
Bagaimana caranya supaya hati ini ikhlas melepas suami yang diam diam di sana berpoligami dengan seorang janda? Saya sudah berusaha menerima tapi hati saya tidak mampu menahan rasa cemburu terlebih suami saya lebih membela istri keduanya dibandingkan saya, saya benar benar merasa tertipu. (Ainul Asri Almuthoharoh – Pemalang)
Jawab:
Poligami dibolehkan Islam sebagaimana firman Allah berikut:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].
Poligami merupakan hak suami. Meski demikian, seorang suami yang hendak poligami, hendaknya izin kepada istri pertama agar terjadi saling keterbukaan. Rasulullah saw melakukan poligami dan tidak ada yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Semua dilakukan secara terbuka.
Untuk anda di mana suami anda telah menikah lagi, hendaknya anda yakin bahwa poligami merupakan hak suami. Hendaknya anda bersabar dan mendoakan suami anda agar dapat memberikan sikap adil kepada anda. Anda juga berdoa semoga Allah memberikan yang terbaik untuk anda. Kami yakin memang sulit menjalaninya, insya Allah anda diberikan kekuatan oleh Allah Swt.
Istri kedua suami anda, menjadi adik bagi anda dan rekan hidup anda. Anda bersikap lapang dan apa yang telah terjadi, merupakan sebuah karunia untuk anda dan suami. Semoga Allah memberikan yang terbaik dan kebahagiaan bagi anda dan keluarga anda. Wallahu a’lam. (Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)