Tanya:
Assalamualaikum, wr.wb Saya mau bertanya teman saya ternyata dekat dengan laki laki yg sudah beristri, laki laki tersebut menjanjikan ingin menikahi teman saya, dan menceraikan istrinya karna sang istri selalu selingkuh, langkah apa yang harus diambil teman saya, karna dia terus menunggu laki laki itu hingga 2 tahun menjalin hubungan asmara ..? Karna teman saya percaya dengan laki laki tersebut, dan dia percaya bahwa laki laki itulah jodohnya dan percaya pada Allah bila jodoh tidak akan ke mana, karna selama menjalin hubungan, mereka selalu bisa berkomunikasi baik, Dan bagaimana cara saya mengingatkan teman saya atas sikapnya ..? Terima kasih untuk jawabannya Assalamualaikum.wr.wb
Jawab:
Waalaikum salam
Dalam Islam, hubungan lawan jenis yang sah hanya dapat dilakukan dengan jalur pernikahan. Karena nikah ini yang akan menicptakan ketenangan bagi suami dan istri. Terkait hal ini, Allah berfirman:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].
Suami, jika memenuhi syarat dapat bersikap adil, baik adil secara psikologis maupun materi, maka ia boleh berpoligami sebagaimana firmanALlah berikut:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].
sementara itu, jika sudah menjalin keluarga, tidak diperkenankan suami menceraikan istrinya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Demikian juga istri tidak boleh minta cerai, tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Cerai sendiri, meski dibolehkan, ia adalah perbuatan halal yang dimurkai oleh Allah. Karena dampak cerai bukan hanya pada suami atau istri, namun juga kepada anak-anak. Dalam hal ini, rasulullah saw bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada alasan (syar’i), maka haram baginya bau surga” (H.R Ibnu Majah)
إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ
Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air kemudian mengirim pasukannya (ke berbagai penjuru). Pihak yang terdekat kedudukannya dari Iblis adalah yang paling besar menimbulkan fitnah. Salah satu dari mereka datang (menghadap Iblis) dan menyatakan: Aku berbuat demikian dan demikian. Iblis menyatakan: engkau belum berbuat apa-apa. Kemudian datang satu lagi (melaporkan): Aku tidak tinggalkan ia (manusia) hingga aku pisahkan ia dengan istrinya. Kemudian Iblis mendekatkan kedudukannya dan mengatakan: bagus engkau (H.RMuslim)
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ
“Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak.” (Abu Daud).
Beberapa hadis di atas menunjukkan bahwa perceraian sesungguhnya sesuatu yang tidak boleh terjadi. Oleh karena itu, suami dan istri harus menjaga keluarga secara baik-baik.
Bagaimana dengan orang lain? Mereka juga tidak boleh berharap kepada istri orang atau suami orang. Kecuali jika suami secara resmi telah meminangnya dan ingin menjadikannya istri kedua sesuai dengan kapasitas keadilan itu. Jika tidak, siapapun harus menjauhi dan tidak mengganggu rumah tangga orang lain yang dapat berakibat pada rusaknya rumah tangga orang tersebut.
Sebaliknya seorang suami atau istri, juga harus menjaga rumah tangganya sendiri dengan tidak melakukan berbagai tindakan yang dapat menyakiti pasangannya, semisal mendekati wanita lain atau laki-laki lain. Hal ini adalah perbuatan yang diharamkan oleh agama.
Sahabat anda tersebut, agar dinasihati agar tidak lagi mendekati suami orang. Adapun keyakinan bahwa dia adalah calonnya, sesungguhnya adalah bisikan setan semata yang salah satu tujuannya adalah untuk meruntuhkan rumah tangga orang lain. Wallahu a’lam.
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489