Tanya:
Asalamuallaikum…
Maaf sebelumnya…
saya irma dari medan…
Saya seorang janda anak 1 saya menikah di usia mudah dan pernikahan saya hnya brtahan 2.6 thn krna KDRT atau kekerasan yg selalu saya trimah dari mantan suami…
Saya cerai sudah hampir 1 thun…
Selama cerai itu smpai skrng nafkah buat anaak saya dari suami tidak pernah di kasih apakah saya bisa menuntut hak nafkah buat anak saya juga…???
Sdngkan mantan suami saya tdak perduli dngan anak nya krna saya dan anak saya korban kekerasan juga ustadz.. ??
Jawab:
Wa’alaikum salam
Seorang ayah wajib menafkahi anaknya, meski ia sudah cerai dengan suaminya. Dalilnya sebagai berikut:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّوَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya : Dan kewajibanayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. (QS.Al-Baqarah : 233)
Juga firman Allah berikut:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْقُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُاللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا
Artinya : Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allahkepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar)apa yang Allah berikan kepadanya. (QS. Ath-Thalaq : 7)
Jika ayah tidak memberi nafkah kepada anaknya, sang anak atau ibunya, bisa menuntut ayah ke pengadilan agama. Hal ini karena memberi nafkah adalah suatu kewajiban. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)