Jika Istri Hendak Keluar Rumah, Perlu Izin Suami

Tanya: Assalamualaikum Saya mau bertanya Bolehka seorang wanita tiap hari ke rumah orang tuanya saat suami pergi kerja.. Dan suami mengizinkan… Apa hukumnya. Jazakallah khair

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum Saya mau bertanya Bolehka seorang wanita tiap hari ke rumah orang tuanya saat suami pergi kerja.. Dan suami mengizinkan… Apa hukumnya. Jazakallah khair (Nurnaningsih, Makassar)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Berbakti kepada kedua orang tua hukumnya wajib dengan firman Allah berikut:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa … ” [an-Nisâ`/4:36].

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”.[Luqmân/31:15].

Disebutkan hadis dari ‘Abdullâh bin Mas’ûd, ia berkata:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Aku bertanya kepada Nabi; “Amalan apakah yang paling utama?” Beliau menjawab,”Shalat pada waktunya.” Aku bertanya lagi: “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab,”Berbakti kepada kedua orang tua.” Aku bertanya lagi: ”Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab,”Berjihad di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagi seorang istri, ia juga wajib untuk berbakti kepada orang tuanya. Hanya saja, ketika ia sudah menikah, segala sesuatu harus atas izin suaminya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari, maka izinkanlah… (HR. Ahmad,  Bukhari dan Muslim)

Ke masjid maksudnya adalah untuk melaksanakan shalat atau pengajian atau hal baik lainnya. Mengunjungi orang tua juga bagian dari perbuatan baik. Jika suami mengizinkan, maka tidak mengapa. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

===
Sisihkan sebagian harta untuk membangun istana Anda di surga dengan berwakaf untuk Pondok pesantren Almuflihun  ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489 atau +628981649868 (WA)

Related Post