Jika Laki-laki Berkata “Haram Saya Menikahimu”, Apakah Ada Implikasi Hukum?

Tanya: Assalamu alaikum wr.wb. Saya dijanjikan akan dinikahkan oleh seorang lelaki. Tetapi suatu hari dia berkata. Haram saya menikahimu. Tolong dijawab? karna saya butuh bimbingan.

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu alaikum wr.wb. Saya dijanjikan akan dinikahkan oleh seorang lelaki. Tetapi suatu hari dia berkata. Haram saya menikahimu. Tolong dijawab? karna saya butuh bimbingan. Wassalam.. (Minda – Panyabungan)

Jawab:
Waalaikum salam. Nikah merupakan sunnah Rasulullah saw. Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

Artinya: “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ

Artinya: ”Sesungguhnya wanita itu maju dalam rupa setan dan membelakang dalam rupa setan. Jika salah seorang dari kalian melihat wanita yang mengagumkannya, maka datangilah istrinya. Karena hal itu menghilangkan apa yang terdapat dalam dirinya.” (HR. Muslim no. 1403).

Nikah ada rukunnya, yaitu:

  • Calon Istri
  • Calon Suami
  • Wali
  • Dua Orang Saksi
  • Shighat (Ijab – Qabul)

Jika hal ini belum terwujud, maka belum ada nikah. Jadi jika laki-laki mengatakan “tidak akan menikahimu” atau “haram menikahimu” atau lainnya, sama sekali tidak ada efek hukum, karena belum ada pernikahan. Kecuali sudah menikah, baru ada pengaruh hukum fikih. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569

Related Post