Tanya:
Assalamualaikum…ustdaz bagaimana hukumnya jika pemberi dan penerima hibah sudah meninggal apakah barang tsb bisa dihibahkan kepada istri atau anak si penerima dan bgm perhitungannya..terima kasih Wassalamualaikum.. (Fitri Kurniawati, Sidoarjo)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Hibah atau pemberian atau hadiah dibolehkan dan dianjurkan dalam Islam. Bahkan hadiah atau hibah dianggap sebagai salah satu sarana agar seseorang saling menyayangi sebagaimana hadis berikut ini:
تَهَادُوْا تَحَابَوْا
Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai (HR. Al-Bukhari).
Ketika seseorang telah mendapatkan hadiah, seperti mobil, rumah, atau harta lainnya, maka harta tersebut sudah pindah kepemilikan dan murni menjadi milik orang yang mendapatkan hibah. Harta tersebut, sudah tidak ada hubungan dan sangkut paut dengan orang yang memberikan hibah baik pemberi hibah masih hidup atau sudah meninggal dunia.
Jika yang menerima hibah sudah meninggal, maka status harta hibah tadi menjadi harta waris yang harus dibagikan kepada ahli waris dan sesuai dengan ketentuan hukum waris. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)