Tanya:
Apa benar setelah ayah meninggal rumah peninggalan ayah harus dibagi ke ahli waris trus bg mana dgn ibu yg tinggal dirumah trsebut,,
Dlm tanah rumah ayah itu ada sebuah Bangunan dulu digunakan sebagai pos kamling tp skarang sudah tak berfungsi hnya dipakai preman untuk main judi kami perempuan smua tak berdaya dan tak punya uang untuk mengusir preman tsb jk rumah itu terjual apakah masih ada dosa jariah ayah terhadp bangunan yg dipakai preman tsb syukron jazakallahu khairon. (Hyunarni – Bekasi)
Jawab:
Wa’alaikum salam. Jika rumah tersebut milik ayah, maka rumah menjadi harta waris. Adapun pembagiannya, harus dilihat, ahli warisnya ada siapa saja? Jika ada anak laki-laki dan perempuan, dan ada istri yang ditinggalkan, maka istri tetap dapat bagian 1/8. Sisanya untuk anak-anak dengan bagian laki-laki dua kali lipat perempuan sesuai dengan firman Allah berikut:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”
Lantas istri (ibu dari anak-anak) tingal di mana? Inilah tanggung jawab anak. sebagai seorang anak, ia wajib untuk berbakti kepada orang tuanya. Maka ibu tinggal bersama dengan anak-anak. Anak-anak wajib merawat ibunya. Jika sampai ibu terlantar, maka semua anak-anak dosa besar. Karena kewajiban anak adalah berbakti kepada orang tua sebagaimana firman Allah dalam QS al-Isra’ : 23 berikut:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوۤا۟ إِلَّاۤ إِیَّاهُ وَبِٱلۡوَ ٰلِدَیۡنِ إِحۡسَـٰنًاۚ إِمَّا یَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَاۤ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَاۤ أُفࣲّ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلࣰا كَرِیمࣰا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.”
Maka jadilah anak yang berbakti. Rawat orang tua melebihi anak merawat diri anda sendiri. Insya Allah hidup anda akan barakah. Wallahu a’lam. (Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)