Jual Beli Emas Cash On Delivery

Jawab: Assalamu’alaikum tadz. Sy wahid dr Lazismu Pati. Ngapunten tadz ada jamaah tanya an. Maya Pertanyaannya demikian: umikiya… Kalo beli emas/logam mulia, secara hukum islam

Admin

[addtoany]

Jawab:
Assalamu’alaikum tadz.

Sy wahid dr Lazismu Pati.
Ngapunten tadz ada jamaah tanya an. Maya
Pertanyaannya demikian:
umikiya…

Kalo beli emas/logam mulia, secara hukum islam harus transaksi langsung ya ( cod ) ?

Jawab:
Wa’alaikum salam

Kami menangkap ada dua makna yang dimaksud penanya. Pertama, COD yang dimaksud adalah Cash On Delivery, atau dibayar tunai ketika barang sampai ke tangan kita. Artinya pembeli melakukan transaksi online.

Kedua, bisa jadi pertanyaannya apakah beli emas harus cash/tunai? Bagaimana jika dicicil?

Kami akan uraikan kedua kondisi di atas.

Jual beli pada dasarnya halal. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:

واحل الله البيع وحرم الربي

Allah telah halalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Beli emas secara tatap muka atau online, hukumnya boleh. Karena ia sama statusnya dengan barang lainnya. Jual beli terkait dengan persoalan muamalah, jadi prinsipnya adalah maslahat. Dalilnya sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:

انتم اعلم بامور دنياكم

Kalian lebih tahu atas urusan dunia kalian.

Kaidah ushul:

الاصل فى اامعاملات المالية الالتفات الى المعاني والمقاصد
Prinsip dalam transaksi keuangan adalah melihat makna dan tujuan.

Untuk jual beli emas dengan sistem cicilan atau kredit, ada dua pendapat. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang.

Kedua-duanya menggunakan dalil yang sama yaitu sabda Rasulullah saw berikut’

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ، مِثْلا بِمِثْلٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى ، الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ “(أخرجه مسلم ( ٣ / ١٢١١ ) .

Artinya : Dari Abu Sa’id al Hudriyi dari Rasulullsh s.a.w. Beliau bersabda: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut/gandum dengan jawawut/gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam semisal dengan semisal, kontan dengan kontan, maka barang siapa yang menambah atau minta tambahan sungguh dia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan orang yang memberi di dalam riba itu sama saja.

Pertama: menganggapnya haram dan bagian dari riba. Alasannya karena syarat jual beli emas harus taqabuth (kontan). Jika dilakukan dengan cara kredit, hukumnya haram dan dianggap riba meski tidak ada penambahan harga.

Pendapat kedua membolehkan, dengan alasan sebagai berikut:

Jika ia menukar (membeli) emas dengan emas, maka itu harus sepadan dan tidak boleh salah satu berlebih. Jika ada yg berlebih masuk dalam riba fadl yg terlarang.

Yang harus digarisbawahi adalah bahwa zaman Nabi, emas itu jadi mata uang. Beli emas juga dengan mata uang emas atau perak. Jadi tatkala seseorang membeli emas dengan uang dinar, itu sama halnya menukar emas dengan emas.

Lantas bagaimana hukumnya? Menurut imam Malik, ibnu Taimiyah dan ibmul Qayim bahwa tatkala emas sudah dibentuk seperti cincin, gelang dll maka emas sudah jadi barang. Di sini boleh membeli emas dengan mata uang emas dan berlebih. Kelebihannya tadi adalah upah pembeli atas usahanya dalam pembuatan emas ke barang-barang itu seperti gelang dan semacamnya.

Jadi kelebihan uang pembeli bukan karena membeli emas dengan siatem tafadhul. Untuk saat ini, emas sudah jadi barang, bukan alat tukar. Kita membelinya tidak lagi dengan mata uang emas (dinar) tapi dengan mata uang lain yg nilainya sudah ditentukan negara. Para ulama menyebut jenis uang seperti ini dengan fulus

Karena emas sudah menjadi barang, maka membeli emas dg sistem kredit hukumnya boleh. Fatwa ini berpijak dari pendapat Imam Malik, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim. Ini pula fatwa yang dirajihkan oleh lembaga fatwa Mesir. Saya sendiri sependapat dengan fatwa tersebut. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Related Post