Jual Beli Online

Pertanyaan: Ada sebagian ustadz yang bilang bahwa jual beli online itu haram, karena tidak memenuhi seagian syarat. Benar gak ustadz? Jawab: Prinsip muammalah atau transaksi

Admin

[addtoany]

Pertanyaan:

Ada sebagian ustadz yang bilang bahwa jual beli online itu haram, karena tidak memenuhi seagian syarat. Benar gak ustadz?

Jawab:
Prinsip muammalah atau transaksi jual beli itu boleh asal tidak ada riba, penipuan, atau jual beli barang haram. Kaedah yang umum digunakan adalah:

الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
Artinya: “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dali yang mengharamkannya (melarang)”

Hal ini juga sesuai dengan firman Allah:
وأحل الله البيع وحرم الربا
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275)
Juga firman Allah berikut ini:
ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….”. (Q.S An nisa [4]: 29).

Dan sabda nabi Muhammad saw berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ يَقُوْلُ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهَ عَلَيْهِ إنما البيع عن تراض
Artinya : Dari Abi Sa’id al-Khudri berkata, Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya jual beli itu didasarkan atas saling meridai.(H.R. Ibnu Majah).

Dengan patokan ayat dan hadis di atas, serta syarat-syarat yang sudah kami sampaikan di atas, maka jual beli online hukumnya boleh. Wallahu a’lam

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

=======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Tags

Related Post