Tanya:
Assalamu’alaikum Misal nilai konversi dollar 1$=Rp. 15.000, saya ingin menukar dari dollar ke rupiah kepada orang lain, lalu saya menukarkan dollar kepada orang lain dengan harga 1$=Rp. 10.000. apakah penukaran tersebut halal? Padahal nilai yang sesungguhnya 1$=Rp. 15.000 (Arkan, Tegal)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Menukar uang, seperti dari dolar ke rupiah hukumnya boleh, karena menyangkut kebutuhan. Adapun nilai penukaran, sesuai dengan nilai yang berkembang saat itu, atau saling ridha dan tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. [an Nisa : 29].
Jika ia menukar dolar di bawah standar umum, namun kedua belah pihak saling rela dan merasa tidak dirugikan, tidak ada masalah. Karena prinsip jual beli adalah boleh sebagaimana kaedah ushul berikut:
الأصل في المعاملات الحل والإباحة
“Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan mubah”
Jadi silahkan saja untuk menukar uang sesuai dengan kesepakatan bersama. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
===
Sisihkan sebagian harta untuk membangun istana Anda di surga dengan berwakaf untuk Pondok pesantren Almuflihun ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489 atau +628981649868 (WA)