Jual Rumah, Apakah Wajib Zakat?

Ust, kalau saya jual rumah, apakah wajib zakat? Karena biasanya saudara saya, kalau jual mobil, langsung zakat.   Jawab: Zakat hanya diwajibkan untuk harta yang

Admin

[addtoany]

Ust, kalau saya jual rumah, apakah wajib zakat? Karena biasanya saudara saya, kalau jual mobil, langsung zakat.

 

Jawab:

Zakat hanya diwajibkan untuk harta yang berkembang. Jika harta tidak berkembang, maka tidak wajib zakat.  Terkait jual rumah, mungkin bisa masuk ke zakat perdagangan, namun jika memenuhi tiga syarat berikut;

1-  Rumah tersebut dijual memang dengan tujuan untuk perdaganga, bukan karena kebutuhan, atau karena ingin punya rumah lain atau karena ingin pindah. Jika ia jual untuk perdagangan dan mengambil keuntungan, maka wajib zakar.

 

2 – Jumlahnya telah mencapai nishab, yaitu setara dengan 85 gram emas. Kalau kurang dari itu, maka tidak wajib zakat. Terkait nisab, rasulullah saw bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسةِ أَوْسُقٍ مِنَ التَّمْرِ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ الإِبِلِ صَدَقَة

Rasulullah SAW bersabda: “Tamar yang kurang dari 5 awsuq tidak diwajibkan zakat, perak yang kurang dari 5 auqiyah tidak diwajibkan zakat, dan unta yang kurang dari 5 ekor tidak diwajibkan zakat.” (HR Bukhari & Muslim)

 

3 – Harta tersebut telah dikelola selama satu tahun penuh atau sampau haul. Kalau baru beberapa hari sudah habis, atau tidak sampai setahun sudah kurang dari 85 gram emas, maka harta tadi tidak wajib zakat. Sabda Rasulullah saw:

لاَزَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الحَوْلُ

“Tidak diwajibkan zakat atas sesuatu kekayaan sehingga berlalu masa setahun.” (HR Darul Qutni)

 

Jadi, kalau uang hasil penjualan ternyata lebih dari 86 gram emas, terus uang tersebut di simpan, maka etelah setahun ia wajib zakat. Kadarnya 2.5 persen. Wallahu a’lam

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

===================

Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Related Post