Kakek atau Nenek Ikut Campur Mengurus Anak, Bagaimana?

Tanya: Apakah jika sudah berkeluarga, orang tua boleh ikut campur dalam mengurus anak? (Umi Nurjamilah, Tulang Bawang? Jawab: Bagi orang tua, anak adalah perhiasan yang

Admin

[addtoany]

B

Tanya:
Apakah jika sudah berkeluarga, orang tua boleh ikut campur dalam mengurus anak? (Umi Nurjamilah, Tulang Bawang?

Jawab:
Bagi orang tua, anak adalah perhiasan yang menjadikan kehidupan rumah tangga semakin indah dan bahagia. Amalan shalih, termasuk juga mendidik anak-anak agar menjadi anak shalih tentu yang paling utama. Karena ia yang akan kita bawa kelak di akhirat:

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (Al kahfi : 46)

Oleh karenanya, kita diperintahkan untuk selalu berdoa agar selalu mendapatkan istri dan anak shaluh yang selalu menjadi buah hati kita di dunia dan akhirat.

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (Al Furqon : 74)

Namun, karena posisi anak yang demikian indah, orang tua juga harus hati-hati. Anak bisa menjadi ujian dan cobaan bagi orang tua. Maka orang tua juga harus hati-hati, agar anak tidak menjadi fitnah dan perpecahan dalam keluarga. Atau jangan sampai anak menjadi sarana kita untuk cinta dunia. hal itu,karena terlampau memanjakan anak dan menuruti semua yang diinginkan anak.

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

“Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (Attaghobun : 15)

Maka mendidik anak harus dengan landasan agama. Semua amal perbuatan manusia kelak akan terputus, kecuali anak yang salih sebagaimana sabda nabi berikut:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim)

Karena posisi anak yang demikian penting, maka tanggung jawab orang tua untuk mendidiknya dengan baik. Adapun nenek/kakek/mertua, sesungguhnya boleh juga ikut mendidik mereka. Namun hak mutlak ada di tangan orang tua kandung. Jika terjadi sesuatu pada anak-anak, orang tua kandunglah kelak yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Maka nenek atau mertua, hendaknya menyadari posisi ini sehingga tidak terjadi masalah antara nenek/mertua dengan orang tua kandung. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post