Tanya:
Assalamualaikum Ustadz
saya ingin bertanya.pada saat saya mandi,keluar cairan dari kemaluan saya dan saya bingung itu mani atau bukan karena pada saat keluar tidak di sertai dengan syahwat.Bagimana tanggapan ustadz (Bahrul Ulum, Jakarta)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Mani keluar disertai dengan syahwat dan ia biasanya memancar. jika tidak demikian, maka ia bukan mani.
Jika ia keluarnya karena syahwat, tapi tidak muncrat dan bentuknya bening seperti putih telur, itu namanya madzi dan tidak wajib mandi. Hanya disucikan biasa.
Jika keluarnya setelah kencing dan warnanya keruh, namanya wadi dan ia tidak wajib mandi. ia disucikan biasa. Yang wajib mandi hanya mani saja.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:
الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.
Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Al-Baihaqi
Wallahu a’lam.