Tanya:
Apabila seseorang telah kencing dan sudah bersuci, sesaat kemudian dia mengeluarkan Mani apa hukum mani tersebut, apakah najis atau suci? Karena tak bisa dipungkiri bahwa di saluran kencing masih Ada sisa kencing tersebut. Saya was-was apakah air kencing telah bercampur dengan Mani, sehingga air Mani menjadi najis? (Arief Renaldianto – Semarang)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Selama anda sudah bersuci, maka statusnya suci. Bagaimana jika setelah bersuci keluar mani? Menurut madzhab Syafi’i bahwa mani itu suci dan tidak najis. Dalilnya hadis Nabi Muhammad saw sebagai berikut:
كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه
“Aku pernah mengerik mani tersebut dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim)
Dari ‘Alqomah dan Al Aswad, mereka mengatakan:
أَنَّ رَجُلاً نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ.
“Ada seorang pria menemui ‘Aisyah dan di pagi hari ia telah mencuci pakaiannya (yang terkena mani). Kemudian ‘Aisyah mengatakan, “Cukup bagimu jika engkau melihat ada mani, engkau cuci bagian yang terkena mani. Jika engkau tidak melihatnya, maka percikilah daerah di sekitar bagian tersebut. Sungguh aku sendiri pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.” (HR. Muslim)
Dari sini, jika mani mengenai celana anda, maka celana tersebut suci, karena mani suci. Jika mani keluar setelah kencing, namun anda sudah bersuci, maka mani tersebut tetap dihukumi suci. Wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)