Tanya:
Kepada siapa saja istri anak perempuan boleh memperlihatkan rambutnya (aurat) perhiasanya? Terimakasih. (Jais Sarwijaya, Labuhanbatu)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Seorang wanita hanya boleh menampakkan rambutnya kepada mahramnya. Maksud mahram di sini adalah wanita atau laki-laki yang haram dinikahi. Mahram dibagi menjadi dua, yaitu muabbad (mahram untuk selamanya) dan muaqqad (sementara).
A. Mahram muabbad dibagi menjadi tiga, yaitu karena nasab, besan dan karena persusuan. Untuk nasab, yaitu:
1. Mahram karena nasab
Ibu kandung dengan anak laki-lakinya. Demikian juga seterusnya ke atas seperti antara nenek dengan cucu laki-lakinya.
Anak perempuan dengan ayah kandungnya dan seterusnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
Saudara kandung wanita kepada saudara laki-lakinya.
Seorang bibi dengan keponakan laki-lakinya.
Seorang bibi (saudara wanita ibu) dengan keponakan laki-lakinya.
Anak wanita dari saudara laki-laki dengan pamannya.
Anak wnaita dari saudara wanita dengan pamannya.
2. Mahram karena (besanan/ipar) atau sebab pernikahan
Ibu dari isteri (mertua wanita) dengan menantu laki-lakinya.
Anak wanita dari isteri (anak tiri) dengan ayah tirinya.
Isteri dari anak laki-laki (menantu peremuan) dengan mertua laki-lakinya.
Isteri dari ayah (ibu tiri) kepada anak tiri laki-lakinya.
3. Mahram karena penyusuan
Yatu seorang anak laki-laki pernah disusui oleh seorang wanita yang bukan ibunya, sehingga anak dari wanita itu menjadi mahram bagi dirinya.
B. Mahram yang bersifat sementara, yaitu seorang wanita diharamkan menikah dengan seorang laki-laki karena alasan yang bersifat sementara saja. Seperti seorang laki-laki yang menikahi perempuan, sementara perempuan itu punya adik. Maka laki-laki itu haram menikahi adiknya. Hanya ketika istrinya meninggal dunia, ia boleh menikahi adiknya.
Wanita yang dibolehkan untuk membuka sebagian aurat wanita seperti rambut, adalah wanita di hadapan mahram yang sifatnya abadi saja. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)