Larangan Jual Beli Dengan Dua Harga

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wa barakaatuh Ustadz mohon penjelasan dan contohnya dari hadits berikut gih نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakaatuh Ustadz mohon penjelasan dan contohnya dari hadits berikut gih

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ

Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا

Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Atas jawabannya jazakallah khair (Setyanto Yanto, Sragen)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Menjual barang dengan dua harga diharamkan karena tidak ada kepastian harga dan berpotensi terjadi konflik antara penjual dan pembeli.

Misal ada satu barang dengan harga 10 ribu dan 15 ribu. Satu barang ada dua harga, dan saat transaksi tidak ada kejelasan atau kesepakatan antara penjual dan pembeli mana harga yang ditentukan. Hal ini diharamkan.

Atau 1 barang jika kontan harga 10 ribu, jika kredit harga 15 ribu. Penjual dan pembeli belum ada kesepakatan mana harga yang ditentukan dan langsung ambil barang. Hal ini tentu juga akan menimbulkan konflik antara penjual dan pembeli. Jika sudah ada ketentuan satu harga, maka tidak ada masalah.

Lali larangan tersebut adalah firman Allah berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang dari 2 transaksi (harga) dalam satu transaksi (H.R atTirmidzi

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا

Barangsiapa yang menjual 2 harga dalam satu transaksi, maka hendaknya menggunakan harga yang paling rendah dari keduanya atau (kalau tidak) itu adalah riba (H.R Abu Dawud)

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

===
Sisihkan sebagian harta untuk membangun istana Anda di surga dengan berwakaf untuk Pondok pesantren Almuflihun  ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489 atau +628981649868 (WA)

Related Post