Tanya:
Apa boleh liburan keluarga 4 hari sebelum tahun baru/2 hari sesudah natal? (Mulyadi, Bengkayang)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Melakukan perjalanan wisata dibolehkan dengan dalil berikut:
قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ سُنَنٌ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ
Artinya :
Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah; Karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (QS. Ali Imran: 137 ).
Adapun waktunya, kapan saja dan tidak ada larangan, baik pas awal tahun Masehi, sebelum atau sesudah awal tahun Masehi. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)