Liburan di Waktu Natal atau Tahun Baru, Bolehkah?

Tanya: Apa boleh liburan keluarga 4 hari sebelum tahun baru/2 hari sesudah natal? (Mulyadi, Bengkayang) Jawab: Wa’alaikum salam Melakukan perjalanan wisata dibolehkan dengan dalil berikut:

M. Muflih Hidayat

Screenshot 2019 12 31 17 27 06 95

Tanya:
Apa boleh liburan keluarga 4 hari sebelum tahun baru/2 hari sesudah natal? (Mulyadi, Bengkayang)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Melakukan perjalanan wisata dibolehkan dengan dalil berikut:

قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ سُنَنٌ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ

Artinya :

Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah; Karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (QS. Ali Imran: 137 ).

Adapun waktunya, kapan saja dan tidak ada larangan, baik pas awal tahun Masehi, sebelum atau sesudah awal tahun Masehi. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

M. Muflih Hidayat

M. Muflih Hidayat

Editor Tanya Jawab Agama 2019-2023

Related Post