Mahar 2 Jenis Barang, Disebutkan Keduanya atau Salah Satunya Saja?

Tanya: Assalamualaikum ustadz… Saya hendak melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini dan saya memakai mas kawin emas putih dan paladium, pertanyaannya apakah mengucapan mas kawin

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum ustadz…
Saya hendak melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini dan saya memakai mas kawin emas putih dan paladium, pertanyaannya apakah mengucapan mas kawin nanti emas putih dan paladium digabung menjadi emas saja? atau paladium tdk termasuk?
misal emas seberat 2g dan paladium 2g
apakah digabung menjadi emas sebesar 4g atau bagaimana ustad?
Syukron ustad. (Adinda Permata – Tangerang)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Mahar, menurut Imam al-Khathib dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj menjelaskan, bermakna sebagai harta yang wajib diserahkan karena sebab nikah, hubungan seksual, atau hilangnya keperawanan. Para ulama bersepakat, pemberian mahar oleh suami dalam akad nikah merupakan suatu hal yang wajib. Alasannya adalah karena mahar merupakan bagian dari hak-hak istri atas suami. Hal ini sebagaimana firman Allah:

{وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا} [النساء: 4]

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa: 4)

Juga firman Allah berikut:

{فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ} [النساء: 25]

… karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. (QS. An-Nisa: 25)

Apakah harus disebutkan jenis maharnya? Lebih baik disebutkan secara rinci, agar akad mahar menjadi jelas, misal misal “dengan mas kawin emas seberat 2g dan paladium 2g”. Fungsi akad rinci ini, agar jika suatu kali ada masalah terkait mahar, sudah jelas akadnya di awal sehingga dapat menghindari sesuatu yang tidak diinginkan.

Semoga Allah memberikan kemudahan bagi anda dan segera menikah sesuai dengan sunnah Rasulullah saw. Semoga Allah memberkahi hidup anda dan menjadikan anda keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Amin. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569

Related Post