Tanya:
Assalamualaikum ustadz
Mau tanya,calon istri kan minta mahar 2jt 4gram emas. Lalu di frame mahar tertulis 2jt dan Dua buah emas replika sebesar 4gram.
Apakah untuk maharnya harus sama persis dengan yg di frame..emas batangan sebesar 4gram/ boleh emas dalam bentuk lain yg penting sebesar 4gram? (Erik Kantona, Purwokerto Utara)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Mahar menjadi salah satu rukun nikah yang wajib diberikan seorang calon suami kepada calon isterinya. Kewajiban ini berlandaskan Firman Allah SWT berikut:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya : “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’ : 4)
Al Qur’an Surat An-Nisaa’ ayat 20 :
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Artinya : “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu Telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (QS. An-Nisaa’ : 20)
Al Qur’an Surat An-Nisaa’ ayat 21 :
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Artinya : “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisaa’ : 21).
Terkait besaran mahar, sesuai dengan kesepakatan bersama. Besaran mahar disampaikan saat akad, misal “Aku nikahkan anda dengan fulanah binti fulan dengan mahar seperangkat alat shalat dibayar tunai”.
Adapun yang di frame, tergantung kesepakatan bersama saja apakah seluruh mahar atau sekadar replika. Karena jika mahar besar, misal sawah atau rumah, barangkali tidak mungkin untuk dibawa dan dihadirkan. Maka replika sudah cukup. Hal semacam ini tidak menciderai pernikahan dan nikah tetap sah. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)