Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Ustadz/Uztadzah…
Izin bertanya., sekarang ini lagi viral game atau aplikasi TIKTOK, dengan menonton video atau mengundang teman untuk main aplikasi itu kita bisa dapat uang dari aplikasi itu.
– Apa Hukum nya main aplikasi itu ?
– Uang yg di dapat dari aplikasi apakah halal?
Terimakasih. Di tunggu jawabannya. (Marhanah – Banjarmasin)
Jawab:
Wa’alaikum salam. Bermain game sebagai selingan atau hiburan tentu tidak menjadi masalah. Namun perlu diperhatikan bahwa bermain game bisa jadi haram, misal dapat melalaikan untuk beribadah kepada Allah. Firman Allah:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)
Bermain game yang menjadikan seseorang tidak produktif, waktunya dia belajar, harusnya dia kuliah, tapi malah jadi terbuang percuma untuk main game, maka ini menjadi makruh. Dalam kitab al-Fiqhul Manhaji, 1992, VIII: 166, Syekh Musthafa mengatakan sebagai berikut:
من هذه الألعاب الشطرنج، فهو قائم على تشغيل الذهن، وتحريك العقل والفكر. ولا ريب أنه لا يخلو عن فائدة للذهن والعقل، فإن عكف عليه زيادة عما تقتضيه هذه الفائدة، فهو مكروه، فإن زاد عكوفه حتى فوت بسببه بعض الواجبات عاد محرماً
Artinya, “Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tidak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun, apabila terlalu disibukkan, sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.”
Jika game itu bertaruh, dalam artian bisa menang dan kalah, makai dia masuk judi yang diharamkan. Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90).
Adapun game atau aplikasi yang anda tanyakan, jika ada unsur judi karena mengundi nasib maka haram. Jika tidak ada unsur judi namun membuat kita lalai, maka makruh dan sebaiknya dihindari. Jika sampai membuat kita meninggalkan kewajiban ibadah, juga menjadi haram. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)