Jamaah D1: Ustadz, saya sedang bertamu di rumah teman saya yang beragama Kristen. Bolehkah saya makan hidangan mereka?
Jawaban:
Boleh memakan hidangan mereka yang halal. Bahkan jika mereka memberikan hidangan ayam, daging kambing atau daging sapi hasil sembelihan mereka sendiri, hukum memakannya halal.
Dalilnya sebagai berikut:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
Artinya: “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.” (QS. al-Maidah: 5)
Kecuali jika yang dihidangkan adalah makanan yang diharamkan oleh syariat seperti khamar dan daging babi, maka hukumnya haram.
Wallahu a'lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)
Sumber: Fikih Praktis Anda Bertanya, Ustadz Menjawab
Bagi yang ingin memesan buku fisik, sila hubungi 0818266026.
===========================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899