Tanya:
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Maaf mengganggu ustadz.. Maaf apabila saya tidak sopan. Ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan
1. Pada saat mandi wajib melakukan hal2 yg membuat batal wudhu apakah mandi wajib kembali atau mengulang wudhu saja?
2. Apakah ketika sujud sahwi melakukan niat? krn ada yg berpendapat seperti itu.
3. Memelihara seekor kalbun dengan tujuan menjaga rumah apakah diperbolehkan?
Afwan Ustadz,,,
شكرا جزيلا
(Mus’ab Alfarisi – Depok)
Jawab:
Wa’alaikum salam
- Jika seseorang junub karena mimpi basah atau setelah berhubungan badan dengan suami/istri, maka ia wajib mandi besar dengan dalil sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS.An Nisa: 43)
Jika ia belum mandi wajib maka ia tidak boleh shalat karena ia berhadas besar. Andai ia shalat dengan wudhu saja, maka shalatnya tidak sah.
Mandi wajib menggugurkan Hadas besar, otomatis hadas kecil juga tertutupi. Artinya jika seseorang sudah mandi junub tidak perlu wudhu lagi, dengan syarat sampai akhir mandi, tidak batal. Jika ia memegang kemaluan, maka wudhunya batal jadi harus berwudhu lagi.
2. Langsung sujud, karena secara otomatis gerakan sudah disertai dengan niat.
3. Boleh memelihara anjing untuk kebutuhan tertentu. Dalilnya sebagai berikut:
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ ف
Mereka bertanya tentang apa yang dihalalkan bagi mereka. “Katakanlah, dihalalkan bagimu yang baik-baik dan binatang buruan yang ditangkap oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu latih untuk berburu sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu” (QS al-Maidah: 4).
Wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)