Tanya:
Assalamu alaikum
Ustadz selamat pagi. saya seorang wanita insyaalah sebentar lagi akan melangsungkan pernikahan. namun saat pengurusan dokumen ternyata calon suami saya di akta kelahirannya hanya tercatat sebagai anak ibu. yang mau saya tanyakan apakah pada saat ijab qabul nanti calon suami saya boleh di binkan ke ayah kandungnya? karena saya takut itu menjadi aib yang nanti disaksikan banyak orang dan membuat keluarga besar suami dan keluarga besar saya malu. mohon solusinya ust.
Jawab:
Wa’alaikum salam
Jika laki-laku tersebut mempunyai ayah yang sah dari hasil pernikahan yang sah, maka ia harus dinisbatkan kepada ayahnya. Namun jika ternyata ia lahir di luar pernikahan yang sah, kemudian ayahnya tadi menikah dengan ibunya, maka ia tidak boleh dinasabkan kepada ayahnya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut). [HR. Bukhari)
Ayahnya pun, tidak boleh menjadi wali nikah. Maka status wali nikah berpindah ke wali hakim atau KUA. Maka yang harus dipastikan adalah, mengapa di akta tidak tertulis nasab ayah? Apakah anak tersebut lahir dari perkawinan yang sah, ataukah tidak? Dengan kejelasan ini, maka menasabkan anak kepada ayah atau tidak menjadi jelas secara hukum agama.
Jika ternyata ia berasal dari kehamilan di luar nikah, maka sewaktu ijab qabul, agar tidak membongkar aib keluarga laki-laki, dilaksanakan secara tertutup saja. cukup disaksikan oleh KUA, dua saksi dan mempelai. kemudian setelah ijab qabul, baru mempelai keluar ruangan dan dipestakan bersama. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)