Fikih

Mencuri saat Usia Belum Baligh

Admin

Tanya: Assalamualaikum,saya ingin bertanya.Bagaimana hukumnya anak yang belum baliq mencuri,namun setelah baliq dia ingin mengganti uang yang dicurinya namun dia masihlah pelajar dan tidak berpenghasilan.Apakah