Fikih Menghentikan Kebiasaan Onani dengan Memotong Kemaluan, Bagaimana Hukumnya? M. Muflih Hidayat 15 April 2021 Tanya: Saya mau bebas dari kebiasaan onani saya dan saya mau potong kelamin, batangnya saja. Bagaimana hukumnya? (Hamba Allah – Bogor) Jawab: Wa’alaikum salam Zina