Tanya: Assalamualaikum ustadz,mohon izin bertanya. Saya tdiak sengaja meminum alkohol dalam sebuah kopi yang diberikan teman saya,tetapi tidak saya telan karena teman saya memberitahukan bahwa
Tanya: bagaimana hukum nya secara fikih..seseorang menanggung dosa orang lain? contoh nya : ayo minum lah arak ini….nanti dosa nya aku yang tanggung di akhirat.
Tanya: Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya. Jadi teman2 saya akan mengadakan acara liburan, saya termasuk panitia dalam acara tersebut. tmn2 saya pada mengumpulkan uang patungan
Tanya: assalamualaikum wr. wb. ustadz saya mau bertanya. yang saya ketahui khamr adalah minuman yang jika dikonsumsi banyak dapat menyebabkan mabuk, maka sedikitnya saja itu
Tanya: assalamualaikum ustadz hukum meminum khamr kan haram karena dapat memabukan tapi gimana kalo khamr tersebut dijadikan bahan/bumbu masakan? saat dimasak alkoholnya akan habis menguap