Tanya: Assalamualaikum ustadz,mohon izin bertanya. Saya tdiak sengaja meminum alkohol dalam sebuah kopi yang diberikan teman saya,tetapi tidak saya telan karena teman saya memberitahukan bahwa
Tanya: bagaimana hukum nya secara fikih..seseorang menanggung dosa orang lain? contoh nya : ayo minum lah arak ini….nanti dosa nya aku yang tanggung di akhirat.