Tanya: Bila seorang ibu bersentuhan dengan anak laki lakinya. Apakah membatalkan wudlu? (Dewi Lestari – Bandung) Jawab: Wa’alaikum salam Menurut madzhab Syafi’i, bersentuhan lawan jenis
Tanya: Assalamu’alaikum, saya mau bertanya. Apakah bersentuhan dengan lawan jenis hukumnya haram jika dilakukan dalam keadaan darurat dan tidak sengaja? Misalnya tenggelam ketika berenang, lalu
Tanya: Apakah sepupu Bapak adalah mahram? (Suparman, Jeneponto) Jawab: Wa’alaikum salam Mengenai mahram di antaranya telah disebutkan dalam firman Allah swt: وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ
Tanya: Tanya ustadz. Hukum seseorang yang mencium mayit yang bukan mahramnya. (Luthfie Akhmad Ash Shidiqh, Banjarmasin) Jawab: Wa’alaikum salam Mencium jenazah laki-laki atau perempuan bukan
Tanya: Kepada siapa saja istri anak perempuan boleh memperlihatkan rambutnya (aurat) perhiasanya? Terimakasih. (Jais Sarwijaya, Labuhanbatu) Jawab: Wa’alaikum salam Seorang wanita hanya boleh menampakkan rambutnya