Fikih Dalam Keadaan Darurat Boleh Menyentuh Non Mahram M. Muflih Hidayat 4 March 2020 Tanya: Assalamu’alaikum, saya mau bertanya. Apakah bersentuhan dengan lawan jenis hukumnya haram jika dilakukan dalam keadaan darurat dan tidak sengaja? Misalnya tenggelam ketika berenang, lalu