Skip to content
Tanya Jawab Agama
  • Facebook
  • YouTube
  • Instagram
  • WordPress
  • AKIDAH
  • AKHLAK
  • FIKIH
  • TAFSIR
  • SIROH
  • USHUL
  • LAINNYA
    • INFORMASI
    • PEMIKIRAN

menyentuh

Screenshot 2020 03 04 05 13 11 91

Fikih

Dalam Keadaan Darurat Boleh Menyentuh Non Mahram

M. Muflih Hidayat

4 March 2020

Tanya: Assalamu’alaikum, saya mau bertanya. Apakah bersentuhan dengan lawan jenis hukumnya haram jika dilakukan dalam keadaan darurat dan tidak sengaja? Misalnya tenggelam ketika berenang, lalu

Kajian Unggulan

Diusir Dari Kontrakan, Apa Wajib Membayar Uang Kontrakan?

Hukum Menjadi Imam, Padahal Sudah Shalat Jamaah

Editor-in-Chief TJA

Pengasuh tanya jawab agama
  • Facebook
  • YouTube
  • Instagram
  • WordPress

Kajian Populer

Menjadi Agen BRILink

Setelah Mandi Junub, Masih Ada Kotoran di Kuku, Bagaimana?

Mengucapkan Kata Pisah, Apa Sudah Jatuh Talak?

Mimpi Bertemu Rasulullah dalam Bentuk Cahaya, Apakah itu Benar?

Tanya Jawab Agama adalah website belajar agama di bawah asuhan KH. Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M. dengan materi diambil dari pertanyaan masyarakat umum yang dijawab dengan jawaban sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah.

[email protected]

0851-5870-2201

Navigasi

Kirim Pertanyaan

Informasi

Privacy Policy

Team Kami

  • AKIDAH
  • AKHLAK
  • FIKIH
  • TAFSIR
  • SIROH
  • USHUL
  • LAINNYA
    • INFORMASI
    • PEMIKIRAN

Redaksi

Jln Raya Leuwiliang No. 106 - Kabupaten Bogor

[email protected]

085158702201