Tanya: sblm orgtua meninggal pernah menyampaikan keinginan utk membangun mushola di samping rumah utk umum, dana cukup, tanah tersedia, yg jadi masalah disekitar rumah kami
Tanya: bagaimana hukum nya menjual tanah wakaf musolla ..di gunakan untuk tambahan dana pembangunan musolla itu…karena keterbatasan dana. terimakasih. (Samsul Hadi – Grobogan) Jawab: Wa’alaikum