FikihDalam Keadaan Darurat Boleh Menyentuh Non Mahram Admin 4 March 2020Tanya: Assalamu’alaikum, saya mau bertanya. Apakah bersentuhan dengan lawan jenis hukumnya haram jika dilakukan dalam keadaan darurat dan tidak sengaja? Misalnya tenggelam ketika berenang, lalu