Tanya:
Selamat siang ustad, sya mau tanya, sya kan perna mengucap cerai atau talak sm istri, apakah saya harus nikah lg sm istri??? Krn sya mau punya anak lg. (Yuliyus – Lampung)
Jawab:
Cerai maksudnya adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan lafaz talak dan sejenisnya. Dalam Islam, cerai atau talak dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS Al-Baqarah: 229)
Juga ayat lain berikut ini:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا
Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali. (QS Al-Baqarah: 230)
Ini artinya bahwa cerai memang ada aturannya dalam Islam. Hanya saja, ia menjadi jalan keluar terakhir jika memang kedua pasangan sudah tidak ada jalan lain untuk tetap hidup bersama. Itu pun, harus dilakukan di depan pengadilan. Artinya ada proses administrasi yang harus ditempuh. Karena nantinya akan berkaitan erat dengan hak dan kewajiban antara mereka dan juga anak-anak.
Terkait cerai sebagai solusi terakhir ini, Rasulullah saw bersabda:
اَبْغَضُ اْ لحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلاَ قُ
Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah talak. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Untuk ulama madzhab, mereka berpendapat bahwa ketika seorang suami mengucapkan cerai, maka secara otomatis jatuh cerai. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ ، وَالطَّلَاقُ ، وَالرَّجْعَةُ
“Ada tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya juga dianggap serius. Nikah, talak dan rujuk.” [HR. Abu dawud )
Jadi guraunya suami dengan mengucapkan kata cerai pun, cerainya jatuh. Ketika anda mengucapkan kata cerai, Allah memberi waktu anda untuk rujuk kembali. Dalilnya sebagai berikut:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”
Rujuk maksudnya anda mengatakan kepada istri anda, “kamu saya rujuk kembali”. Maka secara otomatis, dia menjadi istri anda kembali. Sebagian ulama berpendapat bahwa syarat rujuk harus berhubungan intim.
Syarat rujuknya adalah ketika anda menceraikan istri anda dan belum lewat masa iddah yaitu 3 kali haid sebagaimana firman Allah berikut ini:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah 228)
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah menalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, itu dilakukan di masa Nabi saw. Lalu ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah saw. Beliau kemudian bersabda:
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
“Hendaklah ia merujuk istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haid hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh menalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah swt.”
Kesempatan anda untuk menceraikan dan merujuk istri anda adalah tiga kali talak. Jika sudah tiga kali, maka anda tidak bisa merujuk istri anda, kecuali wanita tadi menikah dengan laki-laki lain dan terjadi cerai lagi. maka anda boleh menikahinya dengan mahar baru, akad baru, saksi dan wali.
Hanya menurut hukum di Indonesia, perceraian baru jatuh ketika digugat di Pengadilan Agama. Selama anda tidak melakukan perceraian di Pengadilan Agama, maka status istri anda adalah masih istri yang sah. Wallahu a’lam. (Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BCA Syariah No. Rekening 0420003014 a.n Muhamad Muflih.
Infak untuk Operasional Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung. Pesantren Almuflihun mendidik generasi penerus untuk berjuang mendakwahkan Islam rahmatan lil ‘alamin.
Konfirmasi transfer +6285161299836 (SMS/WA)