Tanya:
Assalamu’alaikum wr wb
Apakah hukum memasang gigi palsu/implant dengan maksud & tujuan karena gigi aslinya telah tanggal/rusak/hitam?
Dan jika meninggal apakah gigi palsu itu harus dilepas?
Wassalamu’alaikum wr wb. (Misbahudin – Pekalongan)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Para ulama membolehkan seseorang mengganti giginya yang rusak dengan gigi palsu karena kebutuhan. hal ini berdasarkan pada hadis berikut:
أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud)
Bagaimana dengan hadis berikut?
لُعنت الواصلة والمستوصلة والنامصة والمتنمصة والواشمة والمستوشمة من غير داء
“Dilaknat : orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit.” (HR. Abu Daud 4170
Menurut para ulama bahwa laknat dan larangan tersebut, bagi mereka yang mengubah anggota tubuh bukan karena kebutuhan, tapi karena untuk dipandang cantik atau tampan atau sejenisnya. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)